~ Study Kasus Cyberlaw ~
C. Carding
Terjadi di
Bandung sekitar tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk
mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi
perdagangan di internet. Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor
kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs.
Modus kejahatan
ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain
untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena
kejahatan yang mereka lakukan, mereka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang
penipuan, pasal 363 tentang pencurian dan pasal 263 tentang Pemalsuan
identitas.
D. Perjudian Online
Pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan
perjudian. Seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006 silam. Para pelaku
melakukan praktiknya dengan dengan menggunakan system member yang semua
anggotanya mendaftar ke admin situs itu atau menghubungi no HP 0811XXXXXXXX dan
024-356XXXX. Mereka melakukan transaksi secara online lewat internet atau HP
untuk mempertaruhkan pertarungan bola. Modus para pelaku bermain judi online
adalah untuk mendapatkan uang secara instan. Dan sanksi yang menjerat para
pelaku yakni dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/ 1974 pasal 8yang
ancamannya lebih dari 5 tahun.
E.
Penggelapan Uang
Pada tahun
1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana
diberitakan “Suara Pembaruan” edisi 10 Januari 1991 tentang 2 orang mahasiswa
yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp.
372,100,00.00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut
dari teknologi komputer adalah berupa komputer network yang kemudian melahirkan
suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.
Kejahatan jenis
ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Sesuai dengan
undang-undang yang ada di indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal
362 KUHP atau pasal 378 KUHP, tergantung dari modus perbuatan yang di
lakukannya.
F. Hacking
Pada kasus Hacking
ini biasanya modus seorang hacker adalah untuk menipu atau mengacak-acak data
sehingga pemilik tersebut tidak dapat mengakses web miliknya. Untuk kasus ini
pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus Deface atau Hacking yang membuat
sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi
atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar