A. Pengertian Cyberlaw
Cyberlaw adalah hukum yang
digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan
internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap
aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai
online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah
yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam
dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak
tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah
perangkat aturan main didalamnya (virtual world)..
Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya
pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan
menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan
dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan
kejahatan terorisme.
Untuk hukum yang terkait dengan masalah dunia cyber, di Indonesia saat ini sudah ada Rancangan Undang-Undang
(RUU) yang berhubungan dengan dunia cyber, yaitu RUU Informasi dan Transaksi
Elektronik (RUU ITE) yang telah di sahkan menjadi undang-undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dan telah ditetapkan menjadi
undang-undang pada Rapat Paripurna Dewan tanggal 25 Maret 2008.
UU ITE ini terdiri dari
13 Bab dan 54 Pasal dengan cakupan materi antara lain:
·
Pengakuan informasi dan atau dokumen
elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.
·
Pengakuan atas tanda tangan
elektronik.
·
Penyelenggaraan sertfikasi
elektronik dan sistem elektronik.
·
Hak kekayaan intelektual dan
perlindungan hak pribadi.
·
Perbuatan yang dilarang serta
ketentuan pidananya.
Sejak dikeluarkannya UU ITE ini, maka segala aktivitas
didalamnya diatur dalam undang-undang tersebut. Cyberlaw ini sudah terlebih
dahulu diterapkan di Negara seperti Amerika Serikat, Eropa, Indonesia, Australia, dan lain-lain.
B.
Ruang Lingkup Cyberlaw
Jonathan
Rosenoer dalam Cyber Law – The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber
law :
1. Hak
Cipta (Copy Right)
2. Hak
Merk (Trademark)
3. Pencemaran
nama baik (Defamation)
4. Fitnah,
Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
5. Serangan
terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
6. Pengaturan
sumber daya internet seperti IP-Address, domain name.
7. Kenyamanan
Individu (Privacy)
8. Prinsip
kehati-hatian (Duty care)
9. Tindakan
kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat Isu prosedural seperti yuridiksi,
pembuktian, penyelidikan dan lain-lain.
10. Kontrak
/ transaksi elektronik dan tanda tangan digital.
11. Perangkat
Hukum Cyber Law.
12. Pornografi.
13. Pencurian
melalui Internet.
14. Perlindungan
Konsumen.
15. Pemanfaatan
internet dalam aktivitas keseharian seperti e-commerce, e-government, e-education.
C.
Perangkat Cyberlaw
Agar pembentukan
perangkat perundangan tentang teknologi informasi mampu mengarahkan segala
aktivitas dan transaksi didunia cyber sesuai dengan standar etik dan hukum yang
disepakati maka proses pembuatannya diupayakan sebagai berikut:
a.
Menetapkan
prinsip – prinsip dan pengembangan teknologi informasi antara lain :
1.
Melibatkan
unsur yang terkait (pemerintah, swasta, profesional).
2.
Menggunakan
pendekatan moderat untuk mensintesiskan prinsip hukum konvensional dan norma
hukum baru yang akan terbentuk .
3.
Memperhatikan
keunikan dari dunia maya.
4.
Mendorong
adanya kerjasama internasional mengingat sifat internet yang global.
5.
Menempatkan
sektor swasta sebagai leader dalam persoalan yang menyangkut industri dan
perdagangan.
6.
Pemerintah
harus mengambil peran dan tanggung jawab
yang jelas untuk persoalan yang menyangkut, kepentingan public.
yang jelas untuk persoalan yang menyangkut, kepentingan public.
7.
Aturan
hukum yang akan dibentuk tidak bersifat restriktif melainkan harus direktif dan
futuristic.
b.
Melakukan
pengkajian terhadap perundangan nasional yang memiliki kaitan langsung maupun
tidak langsung dengan munculnya persoalan hukum akibat transaksi di internet
seperti :
Ø UU hak cipta, UU merk, UU perlindungan konsumen, UU
Penyiaran dan Telekomunikasi, UU Perseroan Terbatas, UU Penanaman Modal Asing,
UU Perpajakan, Hukum Kontrak, Hukum Pidana dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar