Minggu, 21 Oktober 2012

Pengertian dan Ruang Lingkup Cyberlaw

A.    Pengertian Cyberlaw
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya (virtual world).
Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.
Untuk hukum yang terkait dengan masalah dunia cyber, di Indonesia saat ini sudah ada Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berhubungan dengan dunia cyber, yaitu RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) yang telah di sahkan menjadi undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dan telah ditetapkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna Dewan tanggal 25 Maret 2008.
UU ITE ini terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal dengan cakupan materi antara lain:
·         Pengakuan informasi dan atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.
·         Pengakuan atas tanda tangan elektronik.
·         Penyelenggaraan sertfikasi elektronik dan sistem elektronik.
·         Hak kekayaan intelektual dan perlindungan hak pribadi.
·         Perbuatan yang dilarang serta ketentuan pidananya.
Sejak dikeluarkannya UU ITE ini, maka segala aktivitas didalamnya diatur dalam undang-undang tersebut. Cyberlaw ini sudah terlebih dahulu diterapkan di Negara seperti Amerika Serikat, Eropa, Indonesia, Australia, dan lain-lain.
B.    Ruang Lingkup Cyberlaw
Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law – The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law :
1.      Hak Cipta (Copy Right)
2.      Hak Merk (Trademark)
3.      Pencemaran nama baik (Defamation)
4.      Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
5.      Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
6.      Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name.
7.      Kenyamanan Individu (Privacy)
8.      Prinsip kehati-hatian (Duty care)
9.      Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat Isu prosedural seperti   yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dan lain-lain.
10.  Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital.
11.  Perangkat Hukum Cyber Law.
12.  Pornografi.
13.  Pencurian melalui Internet.
14.  Perlindungan Konsumen.
15.  Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian seperti e-commerce, e-government, e-education.


C.    Perangkat Cyberlaw
Agar pembentukan perangkat perundangan tentang teknologi informasi mampu mengarahkan segala aktivitas dan transaksi didunia cyber sesuai dengan standar etik dan hukum yang disepakati maka proses pembuatannya diupayakan sebagai berikut: 
a.       Menetapkan prinsip – prinsip dan pengembangan teknologi informasi antara lain : 
1.      Melibatkan unsur yang terkait (pemerintah, swasta, profesional).
2.      Menggunakan pendekatan moderat untuk mensintesiskan prinsip hukum konvensional dan norma hukum baru yang akan terbentuk .
3.      Memperhatikan keunikan dari dunia maya.
4.      Mendorong adanya kerjasama internasional mengingat sifat internet yang global.
5.      Menempatkan sektor swasta sebagai leader dalam persoalan yang menyangkut industri dan perdagangan. 
6.      Pemerintah harus mengambil peran dan tanggung jawab
yang jelas untuk persoalan yang menyangkut, kepentingan public
.
7.      Aturan hukum yang akan dibentuk tidak bersifat restriktif melainkan harus direktif dan futuristic.
b.      Melakukan pengkajian terhadap perundangan nasional yang memiliki kaitan langsung maupun tidak langsung dengan munculnya persoalan hukum akibat transaksi di internet seperti : 
Ø  UU hak cipta, UU merk, UU perlindungan konsumen, UU Penyiaran dan Telekomunikasi, UU Perseroan Terbatas, UU Penanaman Modal Asing, UU Perpajakan, Hukum Kontrak, Hukum Pidana dll.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar